PAGAR ALAM – Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, SMP Negeri 1 Pagar Alam menjalani serangkaian Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian ini berfokus pada pencegahan maladministrasi serta pemenuhan standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Kehadiran tim Ombudsman RI di SMP Negeri 1 Pagar Alam turut mendapat perhatian khusus dari Walikota Pagar Alam. Dalam pernyataannya, Walikota memberikan apresiasi tinggi atas kesiapan dan transparansi yang ditunjukkan oleh pihak sekolah dalam mengikuti penilaian ini. Menurut Walikota, capaian yang diupayakan oleh SMP Negeri 1 Pagar Alam merupakan refleksi dari semangat "Pagar Alam Maju" dalam mereformasi birokrasi di segala lini, termasuk sektor pendidikan. Beliau juga menekankan bahwa sekolah-sekolah lain di Kota Pagar Alam harus menjadikan SMP Negeri 1 sebagai benchmark atau tolok ukur dalam hal kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Dengan minimnya potensi maladministrasi, kepercayaan orang tua siswa dan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri akan semakin meningkat.
Kepala SMP Negeri 1 Pagar Alam menyatakan bahwa penilaian ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan barometer untuk mengukur sejauh mana sekolah telah memberikan hak-hak pelayanan yang prima kepada masyarakat.Hasil penilaian tahun 2025 ini diharapkan dapat menempatkan SMP Negeri 1 Pagar Alam dalam Zona Hijau (Opini Kualitas Tertinggi), yang menjadi bukti nyata transformasi birokrasi di lingkungan pendidikan Kota Pagar Alam.