Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
kemudian, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Pada hari Selasa 11 November 2025, SMP Negeri 1 Pagar Alam ditunjuk untuk menjadi Lokus Penilaian Mewakili Pemerintah Daerah Pagar Alam Khususnya pada bidang pelayanan pendidikan. Penilaian tersebut dilaksankan dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB yang dipimpin langusng oleh Bapak Prana Susiko S.H., M.Si. Selaku ketua tim penliaian Maladministrasi Tahun 2025 .Dalam hal ini tentunya Dinas pendidikan kota Pagaralam dan seluruh civitas akademika SMP Negeri 1 pagar alam saling bahu membahu serta saling support system dalam proses penilaian agar bisa memberikan yang terbaik untuk kota Pagaralam.